Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi
A. | Hak Pemohon Informasi | |
1. | Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
2. | Setiap orang berhak: | |
|
||
3. | Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut. | |
4. | Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan. | |
B. | Kewajiban Pengguna Informasi | |
Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |