HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan; dan
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain; dan
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Untuk SK KMA Klik DISINI