Written by lailiwahyuasmarani on . Hits: 1930

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sangatta kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sangatta, dan Pengadilan Agama Sangatta akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sangatta

 A 

Secara Lisan

 

 1 

Melalui telepon (0549)25767, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

 

 2 

Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sangatta

 B 

Secara Tertulis

 

 1 

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sangatta, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Prof. Dr. Baharuddin Lipa, SH No. 01 Sangatta

 

 2 

Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau melaui "Whistleblowing System" adalah Aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya."  dengan mengakses alamat https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 

 3 

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sangatta

 1 

Pengadilan Agama Sangatta akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

 2 

Pengadilan Agama Sangatta akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan

 3 

Pengadilan Agama Sangatta akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis

 4 

Pengadilan Agama Sangatta hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Labupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022