WILAYAH YURISDIKSI
Pengadilan Agama Sangatta berada di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17% dari luas Provinsi Kalimantan Timur dan berpenduduk sebanyak 253.847 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010) dengan kepadatan 4,74 jiwa/km² dan pertumbuhan penduduk selama 4 tahun terakhir rata-rata 4,08% setiap tahun.
Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sangatta meliputi18 kecamatan di Kutai Timur saat ini, yaitu:
- Batu Ampar;
- Bengalon;
- Busang;
- Kaliorang;
- Karangan;
- Kaubun;
- Kongbeng;
- Long Masengat;
- Muara Ancalong;
- Muara Bengkal;
- Muara Wahau;
- Rantau Pulung;
- Sandaran;
- Sangatta Utara;
- Sangatta Selatan;
- Sangkulirang;
- Telen; dan
- Teluk Pandan.
Selain itu untuk menjangkau Pengadilan Agama Sangatta dapat menggunakan Transportasi sebagai berikut:
- Darat Transportasi darat dapat ditempuh 4 jam dari Samarinda, 8 jam dari Balikpapan, 2 Jam dari Bontang;
- Udara Untuk transportasi udara terdapat 2 pelabuhan udara, yaitu KPC di Tanjung Bara dan pelabuhan udara Pertamina di Sangkima yang dapat didarati pesawat Cassa dengan kapasitas 21 penumpang. Transportasi udara dapat ditempuh 1 jam perjalanan dari Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan; dan
- Laut Pelabuhan laut sebagai prasarana transportasi laut saat ini hanya untuk melayani KPC, sedangkan Pelabuhan Maloy yang dipersiapkan untuk menampung aktivitas kawasan agroindustri Maloy dan daerah sekitarnya (hinterland). Sedangkan pelabuhan yang melayani kegiatan masyarakat, yaitu pelabuhan sungai yang berada di sungai Sangatta di kota Sangatta.