Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.
Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/21 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri ternyata pernah menimbulkan ‘polemik’. Surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama se-Indonesia pada pokoknya memuat 5 ketentuan sebagai berikut:
- Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah;
- Ketentuan masa idah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian;
- Laki-laki beka ssuami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa idah bekas istrinya;
- Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung;
Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapatizin poligami dari pengadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI