on . Hits: 1585

SOP Pengambilan Produk


Yang dimaksud dengan Putusan atau Penetapan adalah Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang yang putusannya terbuka untuk umum dalam Perkara Sengketa Perdata (Contentius) dan Permohonan (Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan. Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya. Sedangkan yang dimaksud dengan Akta Cerai adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

1.      Adapun Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengambil Produk Hukum berupa Salinan Putusan atau Penetapan dan Akta Cerai yakni :

a.    Membawa fotokopi Relaas Panggilan Sidang atau Menunjukkan Nomor Perkara yang dimaksud;

b.    Menunjukkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya;

c.    Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) untuk Akta Cerai, dan ;

d.    Biaya Salinan Putusan/Penetapan sebesar @ Rp. 500 per lembar (lima ratus rupiah per-lembar);

e.  Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil Akte Cerai, maka harus meyerahkan Surat Kuasa bertanda tangan basah disamping menyerahkan juga fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Penerima Kuasa adalah orang tua atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

2.        Ada Adapun Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengambil Duplikat Akta Cerai yakni :

a.       Menyerahkan Surat Kehilangan dari Kepolisian;

b.      Surat Keterangan Asli dari Kelurahan atau Desa setempat bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;

c.       Menunjukkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

 

 

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries