Written by Super User on . Hits: 91

Refleksi 143 Tahun Peradilan Agama

Oleh : Ahmad Satiri

REFLEKSI 030925

Prolog

Obrolan singkat berikut ini mengawali, sekaligus menginspirasi penulis untuk membuat untaian kalimat ini menjadi sebuah narasi sedikit ilmiah dan sarkastis. Disuatu hari ketika penulis menghadiri undangan suatu acara resmi kenegaraan, kebetulan penulis duduk satu mobil dengan salah seorang kolega dari lembaga lain, ditengah perjalanan dalam suasana yang santai dan nyaman. Sang kolega berkata dengan sedikit penasaran: “Pengadilan Agama itu untuk semua agama ya?”, demikian ia sampaikan, dengan sedikit berseloroh penulis menjawab ; “Iya untuk semua agama jika yang bersangkutan menundukkan diri dengan hukum Islam”. Setelah itu penulis baru sampaikan kompetensi Pengadilan Agama sejak zaman penjajahan sampai dengan saat ini, baru kemudian beliau mengerti. Fenomena diatas pernah penulis ceritakan kepada beberapa kawan dan sebagian mereka pernah mengalami hal yang serupa. Hal ini menjadi pertanyaan besar ditengah usia peradilan agama yang diklaim sudah berumur 143 tahun yang bahkan lebih tua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru berusia 80 tahun.


Selengkapnya

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries