Wujud Komitmen Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Sangatta dan PT. POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bontang Tanda Tangani Komitmen Bersama (26/07)
Selasa, 25 Juli 2023, Pengadilan Agama Sangatta melakukan penanda tanganan dokumen Komitmen Bersama dengan PT.POS Indonesia Cabang Bontang dalam rangka meningkatkan pelayanan prima dengan tujuan mempermudah para pihak pencari keadilan dalam hal panggilan / pemberitahuan dokumen surat tercatat dengan Nomor : W17-A9/1182/HM.00/07/2023 dan Nomor: 0994/BONTANG/SP/Penjualan/5/24/07/2023.
Komitmen Bersama ini menindaklanjuti komitmen Bersama antara Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan PT. POS Indonesia (persero) cabang utama Balikpapan, nomor: W17-A/981/HM.00/6/2023 dan nomor : 140/BPP/SPEL/PENJ-P2/6/2023 tanggal 12 Juni 2023.
Beberapa ketentuan dari kerjasama ini ialah :
- Dalam hal perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-court, panggilan/pemberitahuan bagi pihak tergugat/pihak lain yang berkepentingan yang tidak memiliki domisili elektronik tidak lagi dilakukan secara langsung oleh juru sita pengadilan, melainkan melalui mekanisme surat tercatat dengan menggunakan layanan PT Pos Indonesia (Persero).
- Terkait mekanisme penyampaian panggilan/pemberitahuan melalui surat tercatat, perlu disampaikan bahwa dalam hal petugas pos tidak bertemu langsung dengan pihak penerima, tergugat prinsipal atau keluarganya yang telah dewasa, di alamat/tempat tinggal tergugat, petugas pos akan menyampaikan panggilan/pemberitahuan tersebut kepada lurah/kepala desa setempat.
- Dalam hal perkara tidak didaftarkan secara elektronik yang disebabkan antara lain adanya kendala teknis pada aplikasi e-court ilan/pemberitahuan dalam proses penanganan perkara tersebut tetap dilakukan secara langsung oleh juru sita pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga dengan adanya kerja sama ini dapat semakin mempererat hubungan baik dengan kantor pos sehingga ke depannya akan ada kerja sama untuk kepentingan yang lain dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan. (lili’80)