Written by Super User on . Hits: 5198



SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA SANGATTA

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen, dinyatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dengan amandemen tersebut, maka Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, dinyatakan bahwa “Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”, sedangkan dalam Pasal 42 ayat (2), dinyatakan bahwa “Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan peradilan agama selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2004”, sebagai realisasi dari pasal tersebut, maka pada tanggal 30 Juni 2004 telah dilaksanakan penyerahan lembaga peradilan agama oleh Departemen Agama ke Mahkamah Agung, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004  tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Semua Lingkungan Peradilan ke Mahkamah Agung.

Dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, dinyatakan bahwa “Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing”. Dalam pasal 14 ayat (1), dinyatakan bahwa “Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan undang-undang tersendiri”. Sebagai realisasi dari Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan untuk Peradilan Agama juga telah ada perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut di atas, tidak hanya berisi tentang Penyatuatapan Badan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung saja, akan tetapi juga berisi tentang penambahan kewenangan Peradilan Agama diantaranya adalah tentang Ekonomi Syariah. Dengan bertambahnya kewenangan ini makin berat pula beban dan kewajiban Peradilan Agama.  Seluruh aparatnya khususnya para hakim dituntut untuk menguasai seluruh Syari’at Islam termasuk seluk beluk tentang Ekonomi Syari’ah yang kontemporer maupun Ahkamul Mu’amalat dan hubungannya dengan Bank Indonesia serta permasalahan hukum yang timbul kemudian.

Pengadilan Agama Sangatta yang terletak di Kabupaten Kutai Timur dengan ibukota Sangatta merupakan salah satu wilayah dari pemekaran Kabupaten Kutai, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, tentang pemekaran wilayah Propinsi dan Kabupaten. Kabupaten ini diresmikan oleh ad interin Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Oktober 1999 dan ditingkat daerah diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 28 Oktober 1999.

Seiring dengan pemekaran wilayah kabupaten tersebut, terbentuk pula Pengadilan Agama Sangatta berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002, tentang pembentukan Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sangeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, dan Pengadilan Agama Tilamuta. Pengadilan Agama Sangatta diresmikan oleh Direktur Pembinaan Peradilan Agama pada tanggal 26 Maret 2006. Pada tanggal 20 Agustus 2008, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C.L. meresmikan bangunan baru Pengadilan Agama Sangatta sebagai salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan berdasarkan undang-undang.

 

 

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Labupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022