on . Hits: 692

PERSIAPAN SIDANG KELILING, TIM VERIFIKASI PA SANGATTA ADAKAN SURVEY LAPANGAN DI KECAMATAN KAUBUN (26/01/24)

 

Sangatta l pa-sangatta.go.id

Jum’at (26/01/2024), Tim Verifikasi PA Sangatta yang terdiri dari 8 personil adakan peninjauan tempat pelaksanaan sidang keliling sekaligus memverifikasi data para calon pendaftar sidang keliling yang akan diadakan dalam waktu dekat sesuai dengan perencaan dan program kerja kepaniteraan Pengadilan Agama Sangatta. Kegiatan ini adalah Kegiatan Tim Verifikasi yang kedua di awal tahun 2024, setelah sebelumnya dilakukan pendataan / verifikasi di Kecamatana Bengalon.
Tim verifikasi diketuai oleh Muhamad Hamdan Asyrofi, S.H, M.H. beliau sekaligus menjadi penasehat langsung di lapangan apabila terdapat permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh tim verifikasi.

Dalam sambutannya, Muhamad Hamdan Asyrofi, S.H, M.H selalu Hakim sekaligus ketua tim verifikasi berharap bahwa pada saat proses verifikasi masyarakat menyampaikan keterangan yang sebenarnya. warga yang telah menikah secara sirri namun belum memiliki buku nikah agar segera memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan tentunya akan kembali diverifikasi oleh tim verifikasi tentang kebenaran data tersebut. Beliau juga menyampaikan apabila ada warga yang sudah cukup umur dan ingin menikah maka menikahlah di Kantor Urusan Agama Kecamatan terdekat, agar pernikahan tersebut sah secara agama dan diakui oleh negara. Tentu banyak manfaat dari kepemilikan buku nikah tersebut, seperti pembuatan akta kelahiran, KK, KTP dan sebagainya. Terakhir Hamdan menyampaikan bahwa agar berhati hati terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab pada saat kegiatan ini berlangsung, karena Pengadilan Agama Sangatta memberikan fasilitas sidang keliling ini dengan gratis / tanpa biaya. Dan jangan lupa katakan tidak pada korupsi, “Say No To Korupsi”.

Setelah diadakan verifikasi oleh tim verifikasi PA Sangatta, dilaporkan bahwa terdapat 11 perkara yang lolos verifikasi dan telah memenuhi syarat untuk didaftarkan menjadi peserta sidang keliling yang akan diadakan di Kecamatan Kaubun, 11 perkara tersebut terdiri dari :  

  1. Isbat Nikah = 5 (prodeo)
  2. Isbat Cerai Gugat = 1 (prodeo)
  3. Asal Usul Anak = 1 (prodeo)
  4. Cerai Gugat = 1 (prodeo)
  5. Isbat Cerai Gugat Ghoib = 1
  6. Cerai Talak Ghoib = 2

(Lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022
https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/