UNIT PELAKSANA TEKNIS KESEKRETARIATAN
Pelaksana Teknis Keuangan Pengadilan Agama Sangatta diatur dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Sangatta Kelas II Nomor : W17-A9/8/KU.01/1/2022 tentang Pengelola Keuangan, dengan rincian nama :
- Dra. Hj. Rakhmiah, M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
- Indra Lesmana Dinda, S.Sos. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM;
- Laili Wahyu Asmarani, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran;
- Bahtiar Andre Rahmawan, A.Md. selaku Bendahara Penerimaan;
- Nurwasilah, S.H. selaku Staf Pengelola; dan
- Rizky Sapta Mandela, S.SI. selaku Staf Pengelola.