on . Hits: 3540

 Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

 

Permohonan Informasi Biasa

Prosedur biasa digunankan dalam hal permohonan informasi yang disampaikan secara tidak langsung, informasi yang dimohonkan dalam jumlah besar, informasi belum tersedia, informasi yang dimohonkan termasuk informasi rahasia atau  informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik.

Prosedur biasa diawali dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas informasi mengisi  register permohonan dan meneruskan formulir permohonan terseut kepada Penanggungjawab Informasi, apabila informasi yang diminta membutuhkan ijin PPID  Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID guna dilakukan uji konsekuensi. PPID mempunyai waktu 5 (lima) hari kerja untuk menyampaikan pemberitahuan apabila permohonan ditolak. Apabila permohonan diterima, PPID meminta Penanggungjawab Informasi untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Permohonan Informasi Khusus.

Permohonan Informasi Khusus

Prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan atas informasi diajukan secara langsung, informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang wajib diumumkan, dapat diakses publik, dan penghitungan biaya mudah dilakukan. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Informasi mengisi Register Permohonan. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa. 

Bagan Permohonan Informasi Biasa

 


Bagan Permohonan Informasi Khusus

 

 

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022
https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/