on . Hits: 1474

Definisi dan Informasi Terkait e-Court

E-Court adalah layanan pengadilan berbasis elektronik. Merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)
  • e-Litigation (Persidangan Secara Online)

Dasar hukum pelaksanaan e-Court adalah:

Peraturan MA-RI Nomor 1 tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Petunjuk pelaksanaan e-Court diatur dalam: 

Surat Keputusan Ketua MA-RI Nomor 129 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Untuk Pengadilan Agama implementasi e-Court tertuang dalam:

Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020



 
Untuk menuju website e-Court Mahkamah Agung RI silahkan klik link berikut:

e-Court MARI

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022
https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/