Definisi dan Informasi Terkait e-Court
E-Court adalah layanan pengadilan berbasis elektronik. Merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)
- e-Litigation (Persidangan Secara Online)
Dasar hukum pelaksanaan e-Court adalah:
Petunjuk pelaksanaan e-Court diatur dalam:
Untuk Pengadilan Agama implementasi e-Court tertuang dalam:
Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020
Untuk menuju website e-Court Mahkamah Agung RI silahkan klik link berikut: