on . Hits: 410

PA SANGATTA GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA IZIN POLIGAMI (11/05)

 

Sangatta – Kamis (11/05/2023), Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara pengajuan izin poligami dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2023/PA.Sgta di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Perkara tersebut telah diregister oleh Pengadilan Agama Sangatta pada tanggal 21 Maret 2023, dengan penetapan sebagai Majelis Hakim adalah Mohamad Hamdan Asy’rofi, S.HI, M.H, Panitera Pengganti adalah Mardiyana, S.HI, dan Jurusita Pengganti adalah Rizky Sapta Mandela, S.Si.  Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Pemeriksaan berjalan lancar dan aman serta tanpa kendala berarti. Tidak butuh waktu lama, pemeriksaan selesai dilaksanakan dengan berbagai catatan yang dikemas panitera pengganti dalam berita acara. Selesai pemeriksaan, tim kemudian meninggalkan lokasi untuk kembali ke kantor.

Sebagaimana diketahui Pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming atau descente) merupakan pemeriksaan perkara ditempat benda disengketakan bukan di ruang sidang. Hal ini dikarenakan objek sengketa tidak mungkin dihadirkan di ruang sidang Pengadilan. pemeriksaan setempat digunakan untuk menguatkan atau memperjelas fakta atau peristiwa maupun objek barang terperkara. (Lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries