HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
- Hak Pemohon Informasi
- Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak:
- Melihat dan mengetahui informasi publik.
- Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik.
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
- Kewajiban Pengguna Informasi Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









