Written by Sapta on . Hits: 89

PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Dalam hal Atasan PPID digugat sengketa Informasi di Komisi Informasi, pengadilan tata usaha negara dan Mahkamah Agung, Atasan PPID dapat menunjuk PPID dan/atau pejabat lain sebagai kuasa.
  2. PPID dan/atau pejabat lain yang ditunjuk melaporkan proses penanganan sengketa Informasi kepada Atasan PPID.
  3. PPID mengunggah putusan sengketa Informasi ke dalam e-LID.



DASAR HUKUM

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2012 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan



Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries