Written by Sapta on . Hits: 82

PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI

  1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera.
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris.
  3. PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi layanan informasi.
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para Panitera Muda dan para Kepala Sub Bagian.
  5. Petugas Layanan lnformasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.



DASAR HUKUM

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2012 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan



Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries