Written by Sapta on . Hits: 106

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

Pada dasarnya setiap Permohonan atau Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum terkait apa yang diajukannya. Para pencari keadilan tentunya berharap agar pengadilan dapat memberikan jawaban yang jelas dan tegas. Pengadilan sebagai pihak yang berwenang akan memberikan tanggapan dalam bentuk putusan akhir. Putusan ini bisa berupa keputusan yang mengabulkan, menolak, atau menyatakan bahwa permohonan atau gugatan tidak dapat diterima. Meskipun putusan Pengadilan bisa beragam, apakah permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak, atau bahkan tidak diterima, putusan akhir tersebut tetap merupakan bentuk kepastian hukum yang mengikat bagi para Pencari Keadilan. Dalam hal ini para Pencari Keadilan memiliki hak untuk menerima dan memperoleh salinan produk akhir dari Pengadilan yang merupakan hasil resmi dari proses hukum yang dijalani.



Produk Pengadilan Agama secara garis besar terdiri dari:

  • Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti sah terjadinya perceraian. Akta cerai dapat diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu, atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

  • Putusan/Penetapan

Putusan atau Penetapan adalah pernyataan tertulis dari Hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (contentius) dan permohonan (voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.



Syarat Pengambilan Produk Pengadilan oleh yang Bersangkutan:

  1. Mengisi formulir pengambilan produk dengan nomor perkara dan identitas lengkap.
  2. Menunjukkan KTP asli.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan uang tunai.



Syarat Pengambilan Produk Pengadilan dengan Surat Kuasa:

  1. Menyerahkan surat kuasa bermaterai dengan tanda tangan basah.
  2. Menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
  3. Menyerahkan surat keterangan asli dari kelurahan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua atau saudara kandung, atau dapat pula dibuktikan dengan fotokopi Kartu Keluarga pemberi dan penerima kuasa.



Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57/KMA/SK/III/2019, PNBP pengambilan produk terdiri dari:

  1. Pendapatan Uang Meja (leges) per putusan atau per penetapan senilai Rp10.000,00.
  2. Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai per akta senilai Rp10.000,00.
  3. Penyerahan Turunan Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan per lembar senilai Rp500,00.



Syarat Pengambilan Duplikat Akta cerai:

  1. Menyerahkan surat kehilangan asli dari Kepolisian.
  2. Menyerahkan surat keterangan asli dari kelurahan yang menyatakan bahwa setelah bercerai yang bersangkutan belum pernah menikah lagi.
  3. Menunjukkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya.



Prosedur Pengambilan Produk Hukum:

  1. Mengambil nomor antrean ke Loket Pengambilan Produk.
  2. Mengisi formulir/instrumen pengambilan produk sesuai dengan produk yang akan diambil dengan nomor perkara dan identitas lengkap.
  3. Memberikan formulir/instrumen dan persyaratan lainnya ke Loket Pengambilan Produk (tanpa mengantre).
  4. Menunggu pemanggilan sesuai nomor antrean sementara produk dipersiapkan.
  5. Melakukan konfirmasi data pada produk hukum dan mengisi identitas di buku register.
  6. Membayar PNBP.
  7. Untuk pengambilan salinan putusan/penetapan sebesar Rp500,00 dikali jumlah lembar putusan/penetapan dan Rp10.000,00 untuk biaya leges.
  8. Untuk pengambilan akta cerai sebesar Rp10.000,00 untuk biaya penerbitan akta cerai, Rp10.000,00 untuk biaya leges, dan Rp500,00 untuk biaya salinan putusan/penetapan per lembar.
  9. Menandatangani bukti penyerahan produk hukum dan melakukan pengambilan foto sebagai bukti bahwa produk telah diambil.

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries