Written by Sapta on . Hits: 97

TAHAPAN DAN TATA CARA PENGUJIAN KONSEKUENSI

  1. PPID mengkoordinasikan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan dengan PPID Pelaksana.
  2. PPID Pelaksana dapat mengusulkan kepada PPID untuk melakukan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan.
  3. PPID meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dalam melakukan pengujian konsekuensi.
  4. Pengujian konsekuensi dapat dilakukan:
    1. sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
    2. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; dan
    3. pada saat penyelesaian sengketa lnformasi Publik atas perintah majelis komisioner Komisi Informasi.
  5. Pengujian konsekuensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. mengidentifikasi dokumen lnformasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
    2. mencatat Informasi yang akan dikecualikan;
    3. menganalisis undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian; dan
    4. menganalisis dan mempertimbangkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.
  6. PPID dalam melakukan pengujian konsekuensi harus:
    1. menyebutkan secara jelas dan terang Informasi tertentu yang akan dilakukan pengujian konsekuensi;
    2. mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian;
    3. mencantumkan konsekuensi; dan
    4. mencantumkan jangka waktu.
  7. Format lembar pengujian konsekuensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI.
  8. lnformasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk keputusan tentang klasifikasi Informasi dikecualikan.
  9. Format Keputusan tentang klasifikasi Informasi dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf H tercantum dalam Lampiran XII.
  10. PPID dapat mengubah klasifikasi Informasi Publik menjadi Informasi yang dikecualikan setelah melakukan uji konsekuensi.
  11. Format lembar pengujian konsekuensi atas pengubahan klasifikasi Informasi Publik menjadi Informasi yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII.
  12. Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada huruf J ditetapkan oleh PPID dalam bentuk Keputusan tentang Pengubahan Klasifikasi lnformasi Dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV.
  13. Keputusan PPID pada pengadilan tingkat pertama tentang Informasi dikecualikan atau pengubahan klasifikasi Informasi dikecualikan diunggah ke dalam e-LID.



DASAR HUKUM

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2012 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan



Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries