on . Hits: 392

Utamakan Mencapai Kesepakatan Damai Di Antara Para Pihak Yang Bersengketa, Kembali Mediasi Perkara Harta Bersama Berhasil Di Pengadilan Agama Sangatta (31/05)

Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara.  Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi, dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi, dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”

Hal itu selaras dengan potongan ayat di Al-Qur’an yang berbunyi: “..... Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) .....”

Sangatta | pa-sangatta.go.id | Rabu, 31 Mei 2023, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sangttta yaitu H. Rofik Samsul Hidayat, S.H berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara 258/Pdt.G/2023/PA.Sgta. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan istrinya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan suami kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Sangatta tertanggal 20 Maret 2023 dengan obyek sengketa mecapai ratusan juta rupiah. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan serta benda bergerak seperti mobil dan sepeda motor.

Dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti Hakim Mediator Pengadilan Agama Sangatta menyampaikan nasehat dengan sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau, akhirnya meluluhkan hati Penggugat dan Tergugat.

Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Pengadilan Agama Sangatta untuk tahun ini. Semoga keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Sangatta untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (lilik’80)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries