on . Hits: 617

Pemusnahan Sisa Blanko Akta Cerai Pengadilan Agama Sangatta

   

Sangatta | www.pa-sangatta.go.id

 

Pada hari Rabu, 27 Mei 2020, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Sangatta, tepat pukul 09:00 Wita telah dilakukan penghapusan blangko Akta Cerai yang rusak dan tidak bisa terpakai lagi di tahun 2020, penghapusan blanko Akta Cerai tersebut dilaksanakan dengan cara  membakarnya.

Adapun Blanko Akta Cerai Pengadilan Agama Sangatta yang dimusnahkan adalah nomor : 11051 sampai dengan 11100 seri Q tahun 2015, pemusnahan sisa blanko Akta Cerai dilaksanakan dengan pertimbangan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal itu diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Sangatta Iman Sahlani, S. Ag.

  

 

Acara pemusnahan diawali dengan membacakan Berita Acara Pemusnahan sisa Blanko Akta Cerai disaksikan oleh DR. Nursaidah, S.Ag M.H. (Wakil Ketua PA. Sangatta), Fathul Ardhani (Jurusita), dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Sangatta dan diakhiri dengan penanda tanganan Berita Acara pemusnahan Akta Cerai oleh Panitera, saksi-saksi dan Ketua Pengadilan Agama Sangatta.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries