on . Hits: 581

Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Pengadilan Agama Sangatta

 

 

Jum’at, tanggal 17 Juli 2020 Hakim Pengadilan Agama Sangatta melakukan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara Nomor : 192/Pdt.G/2020/PA.sgta di Desa Sepaso, sebagai Ketua Majelis adalah DR. Nursaidah,S. Ag, M.H, dengan Hakim Anggota Muhammad Yusuf, S. HI dan Shoim, S. HI, adapun  Siti Wafiroh, S.HI sebagai Panitera Pegganti . Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

 

Pemeriksaan setempat ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim langsung ke lokasi atau tempat harta yang menjadi perkara oleh para pihak. Sering juga disebut pemeriksaan di tempat atau hakim (majelis) itu sendirilah yang pergi ketempat objek harta terperkara dibantu oleh Panitera atau Penitera Pengganti dan dalam hal ini hakim itu dapat melakukan pemeriksaan surat-surat, saksi dan hal-hal lain yang dianggap perlu. misalnya: batas-batas tanah, luasnya, letaknya, keadaannya yang didapat diatas tanah itu. Semua fakta yang didapati oleh hakim (majelis hakim) disaat sidang ditempat dilakukan, langsung menjadi pengetahuan hakim itu sendiri.

Menurut Pasal 164 HIR, Pasal 284 R.Bg., atau Pasal 1866 KUHPerdata, ada lima alat bukti dalam lingkup acara perdata. Selain lima alat bukti tersebut, terdapat pula hal lain sebagai pendukung, keterangan ahli (deskundigenbericht) dan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaattsopneming atau descente).

Pemeriksaan Setempat diatur dalam Pasal 153 HIR, 180 RBG, 211 Rv, dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001. Pasal 153 HIR, 180 R.Bg.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries