on . Hits: 556

 

 

Hakim Mediator PA Sangatta Berhasil Membuat Upaya Perdamaian

Sengketa Harta Bersama

 

PA-SANGATTA – Dr. Nursaidah, S. Ag, M.H., yang ditunjuk sebagai Hakim Mediator dalam perkara Cerai Gugat Nomor xxxx/Pdt.G/2020/PA.Sgta, Pada hari Jum’at, tanggal 24 Juli 2020 berhasil membuat upaya perdamaian dalam mediasi di persidangan.

Ketika menghadap mediator dalam ruang mediasi, kedua pihak yang diperintahkan untuk menempuh mediasi menunjukkan keseriusan dalam menjalani proses mediasi. Atas sikap tersebut, kami berasumsi bahwa mereka mau melakukan mediasi karena berharap mendapat jalan tengah dari persoalan yang mereka ajukan ke Pengadilan. Alhamdulillah bahwa Pihak I (Penggugat) dan Pihak II (Tergugat) bersedia untuk mengakhiri persengketaan Harta Bersama antara kedua belah pihak dengan kesepakatan perdamaian melalui proses mediasi dengan mediator Dr. Nursaidah, S. Ag, M.H. Hakim Pengadilan Agama Sangatta, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan (isi persetujuan) dalam bentuk Akta Perdamaian. Damai itu indah, kalau bisa damai kenapa harus sengketa.

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries