Zona Integritas

Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Agama Sangatta.
Zona Integritas

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara, baik untuk pihak internal pengadilan maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran, dan Pemanggilan yang dilakukan secara online.
e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pembuatan Gugatan/ Permohonan Mandiri

Untuk pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan biaya ringan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri.
Pembuatan Gugatan/ Permohonan Mandiri

Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.
Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Selamat Datang di Zona Integritas Pengadilan Agama Sangatta menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

1 1 1
1 1 1

 

 

                   

 

 

 

on . Hits: 905

MENJAGA PROFESIONALITAS HAKIM MELALUI PRINSIP DASAR KEPPH

Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Demak

Hukum acara disebut juga sebagai hukum prosedur atau peraturan keadilan. Serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya suatu persidangan. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya berdasarkan ketentuan perundang-undang dalam menegakan suatu hukum. Hukum acara berlaku untuk persidangan pidana, perdata, tata usaha negara, maupun militer. Hukum acara perdata sendiri menurut Wirjono Projodikoro disebut sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

Pelaksana hukum formiil maupun materiil dalam persidangan adalah Hakim. Hakim sebagai central figure dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Hakim dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan dasar hukum lainnya. Disamping itu, Hakim harus menjunjung tinggi nilai-nilai etis yang mendasar pada kode etik dan pedoman prilaku Hakim. Hakim juga harus menjaga integritas dan independensinya dalam menyelesaikan perkaranya. Penegakan hukum dan keadilan, Hakim harus memiliki sifat mandiri, terbebas dari segala interfensi dan/atau pengaruh dari lingkungan lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries